JPU Kejari Merangin Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Korupsi Baju Linmas

Dalam persidangan secara bergantian para saksi memberikan keterangan mengenai pengadan seragam Linmas tahun anggaran 2018 di Satpol PP Kabupaten Meran

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/dedi nurdin
Pengadilan Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin hadirkan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Linmas di Satpol PP Merangin. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (27/1/2021).

Dalam persidangan secara bergantian para saksi memberikan keterangan mengenai pengadan seragam Linmas tahun anggaran 2018 di Satpol PP Merangin.

Suprianto, petugas Linmas di Desa Tanah Abang menerangkan dirinya bersama saksi lainnya yakni saksi Trisno mengatakan saat itu hanya dipanggil untuk menjemput baju seragam Linmas lengkap dengan atributnya.

Baca juga: VIDEO Dilantik Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Resmi jadi Kopolri Gantikan Idham Azis

Baca juga: MENDADAK Amanda Manopo Akan Jual Baju yang Dipakai Andin di Ikatan Cinta, Ternyata Untuk Hal Ini

Baca juga: Cara Cek eform.bri.co.id/bpum, Siapkan 3 Syarat Berikut untuk Cairkan Dana Bantuan UMKM

Seragam tersebut kemudian digunakan untuk mengawal kegiatan Pilkada Bupati Merangin tahun 2018. "Disana ada 9 TPS, satu TPS dua seragam jadi total 18," katanya ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jon Effendi.

"Bajuny satu stel, ada atribut tongkat, kopel, ikat pinggang, sepatu dan topi. Sekarang disita untuk barang bukti. Kemarin dipake untuk pengaman pilkada," kata Suprianto.

Namun seragam itu diserahkan kembali ke Satpol PP setelah Pilkada selesai. Ia mengatakan tidak tahu apakah pakaian tersebut sudah sesuai spesifikasi perencanaan atau tidak.

"Taunya ada masalah katanya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.

Selain kedua saksi ada lima orang lainnya yang juga dimintai keterangan. Yakni saksi Sarwani, Sukasmo, Sukibul dan saksi Hasanuddin.

Namun dalam persidangan tersebut keterangan Hassanuddin hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.

Yogi Purnomo, JPU Kejari Merangin usai sidang mengatakan kehadiran para saksi untuk menerangkan mengenai penyaluran hasil pekerjaan.

"Mereka (Saksi.red) menerangkan menerima barang dengan jumlah pas. Apakah sesuai spesifikasi atau tidak mereka tidak tahu karena intinya hanya menerima barang. Kami hanya memastikan barang sampai atau tidak," kata Yogi.

Sidang yang digelar pada Rabu siang itu merupakan agenda sidang yang ketiga. JPU masih akan menghadirkan sejumlah saksi lainny pada sidang selanjutnya.

Arie Pratama, ketu tim JPU mengatakan masih ada 22 orang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Pada sidang selanjutnya jaksa masih akan menghadirkan lima orang saksi.

Dalam perkara ini empat terdakwa yakni Iskandar Amkl Ketua Pokja, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Merangin, Kasat Pol PP Merangin, Akmal Zen. Suli Handoko, Direktur CV Fiko Putra Merangin dan Achiruddin.

Dalam pengadaan seragam dan atribut Linmas ini ditemukan kerugian negara senilai 400 juta rupiah. Nilai pagu anggaran 1,03 miliar rupiah untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.

Para terdakwa diancam dengan pidana pada dakwaan subsider pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan subisder pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved