Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online. Sekarang tak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan, karena Polri sudah merilis a

Editor: Suci Rahayu PK
ntmcpolri
Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan 

Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.

Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

Cara membayar pajak kendaraan melalui Signal

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

Pilih opsi pengiriman atau tidak

Dapatkan kode bayar

Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

Baca juga: Benarkah Kartu Vaksin Berpengaruh Bagi Penerima PKH Ini Penjelasan Pemkab Tanjabtim?

Baca juga: Meski Sering Terjadi Hujan, Jambi Tetap Status Siap Siaga Karhutla

Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Masyarakat dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.

Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved