Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online. Sekarang tak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan, karena Polri sudah merilis a

Editor: Suci Rahayu PK
ntmcpolri
Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online.

Sekarang tak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan, karena Polri sudah merilis aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Melalui aplikasi Signal, kita bisa melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari laman resminya, aplikasi Signal hanya untuk kendaraan pribadi, artinya kendaraan atas nama badan hukum tidak bisa menggunakan aplikasi ini.

Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan
Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan (ntmcpolri)

Berikut cara menggunakan aplikasi Signal

Langkah pertama download aplikasi Sinar di Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.

Catatan: aplikasi ini belum menyediakan bagi pengguna iPhone atau iOS.

Tahap selanjutnya, verifikasi wajah.

Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

Lalu Verifikasi e-mail

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.

Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

Selanjutnya Verifikasi nomor telepon

Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Satu Tahun

Baca juga: Benarkah Kartu Vaksin Berpengaruh Bagi Penerima PKH Ini Penjelasan Pemkab Tanjabtim?

Digunakan untuk mengirimkan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved