Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal
Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online. Sekarang tak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan, karena Polri sudah merilis a
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online.
Sekarang tak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan, karena Polri sudah merilis aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Melalui aplikasi Signal, kita bisa melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari laman resminya, aplikasi Signal hanya untuk kendaraan pribadi, artinya kendaraan atas nama badan hukum tidak bisa menggunakan aplikasi ini.

Berikut cara menggunakan aplikasi Signal
Langkah pertama download aplikasi Sinar di Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.
Catatan: aplikasi ini belum menyediakan bagi pengguna iPhone atau iOS.
Tahap selanjutnya, verifikasi wajah.
Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.
Lalu Verifikasi e-mail
Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.
Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
Selanjutnya Verifikasi nomor telepon
Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Satu Tahun
Baca juga: Benarkah Kartu Vaksin Berpengaruh Bagi Penerima PKH Ini Penjelasan Pemkab Tanjabtim?
Digunakan untuk mengirimkan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.