Berita Kriminal Jambi

Remaja Kepala Geng Motor di Kota Jambi yang Ditangkap Polisi Ternyata Residivis

Hasil penyelidikan, kepala geng motor di Kota Jambi merupakan residivis kasus pengeroyokan atau kasus yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/aryo tondang
Dua pelajar komplotan geng motor di Kota Jambi saat press rilis di Polsek Telanaipura. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang remaja berinisial PJ alias U (15), yang diduga sebagai kepala kelompok geng motor di Kota Jambi, diringkus tim gabungan Rang Kayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi.

Pelaku sendiri ditangkap pada Kamis (26/8/2021) pukul 00.30 WIB, di sebuah hotel di Kota Jambi.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas, pelaku U juga merupakan residivis kasus pengeroyokan atau kasus yang dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Rang Kayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi, berhasil meringkus PJ alias U (15), yang diduga sebagai kepala kelompok geng motor, yang kerap melakukan serangan di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, U kerap terlibat aksi serangan yang dilakukan sekelompok orang bermotor, lengkap dengan senjata tajam di Kota Jambi.

Pemeriksaan awal, kata Handres, U sudah terlibat di tiga lokasi aksi serangan.

Pelaku sendiri ditangkap pada Kamis (26/8/2021) pukul 00.30 WIB.

Kata Handres, pelaku ditangkap tidak hanya berdasarkan aksi serangan kelompok yang diduga sebagai geng motor, namun, ia juga ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada 31 Juli 2021 lalu.

Saat itu, pelaku langsung ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jelutung.

"Dari keterangan beberapa tersangka Curas dan pengeroyokan, kita dapat informasi bahwa pelaku ini, kerap terlibat beberapa aksi serangan kelompok bermotor di Kota Jambi," kata Handres, Selasa (30/8/2021) pagi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti, dari sebuah hotel di Kota Jambi.

Tidak hanya itu, petugas juga turut amankan dua unit sepeda motor, dan sejumlah Handphone.

Baca juga: Polisi Tangkap Kepala Geng Motor di Kota Jambi, Pelaku Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Baca juga: 8 Anggota Geng Motor di Kota Jambi Jadi DPO, Lima Masih Status Pelajar

Baca juga: Dua Pelajar Komplotan Geng Motor di Kota Jambi Ini Juga Lakukan Pencurian dan Pembacokan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved