PPKM Jambi
PPKM Level 4, Pelaku Usaha Non Essensial Diminta Tutup, Ini Syarat Masuk Kota Jambi
Pelaku usaha pada sektor non essensial atau di luar dari kebutuhan sembako dan bukan essensial akan ditutup selama tujuh hari mulai 23 Agustus 2021.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Aktivitas pelaku usaha pada sektor non essensial atau di luar dari kebutuhan sembako dan bukan essensial akan ditutup selama tujuh hari terhitung dari tanggal 23 Agustus.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dalam konferensi pers yang di lakukan di Ruang Pola kantor Wali Kota Jambi.
Adapun konferensi ini turut dihadiri oleh Kabid Ops Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Dandim 0415/ Jambi, Dandempom 11/2 Jambi, dan pihak terkait lainnya.
"Pelaku yang masuk non essensial, seperti toko pakaian, elektronik, toko sepeda, intinya yang non essensial itu kami liburkan selama tujuh hari," katanya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa terkait dengan adanya penyekatan di tujuh titik pintu masuk ke Kota Jambi, Fasha menyebut masyarakat di luar Kota Jambi masih boleh masuk ke Kota Jambi, namun dengan berbagai ketentuan.
"Warga luar boleh masuk namun dengan sifatnya untuk keperluan essensial, seperti belanja kemudian untuk keperluan pelayanan yang sifatnya emergency, tapi kalo tidak ada kepentingan itu tidak akan boleh masuk dan kita minta untuk pulang,"bebernya.
"Syarat utamanya minimum harus mempunyai surat vaksinasi atau surat rapid tes dengan hasil non reaktif," pungkasnya.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di RSUD Ahmad Ripin Turun, Kini Banyak Bed Kosong
Baca juga: Kematian Wanita di Hotel Jambi Terungkap, Polisi Curigai Suami Siri
Baca juga: Hasil Swab PCR di Jambi Lama Keluar, Bupati Tanjabtim Berencana Beli Alat Sendiri