Berita Tanjabtim
Pasca Insiden Pasien Meninggal di Ambulans Terjebak Macet, Pemda Gelar Rapat Bersama Provinsi
Rapat yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung jabung timur Kamis (19/8/2021), diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten, Prov
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pasca viral pasien meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD akibat kondisi jalan rusak, Dinas Perhubungan Kabupaten bersama Dinas Terkait Provinsi menggelar rapat.
Rapat yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Tanjabtim Kamis (19/8/2021), diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten, Provinsi, pihak balai, PUPR Provinsi, TNI, POLRI, Camat Kepala Desa dan perwakilan pengusaha sawit.
Rapat yang berjalan lebih kurang Tiga jam tersebut, membahas beberapa hal mulai dari ketentuan tonase, hingga langkah penindakan kendaraan bandel. Yang akan diberlakukan kedepan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanjabtim, Hadi Firdaus ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com menuturkan, terkait kondisi jalan ndi Desa Siau Kecamatan Muara Sabak Timur pada hari ini pihaknya mencoba mengumpulkan stakeholder Terkait baik dari Kecamatan hingga ke Provinsi.
"Ada Tiga poin yang didapat dari hasil kesepakatan rapat tadi, mulai dari sosialisasi hingga langkah penindakan bagi pengguna angkutan yang membandel," jelas Hadi.
Tiga poin tersebut, yakni yang pertama kita melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan khususnya sopir angkutan agar tidak melebihi tonase, yang keDua terkait penindakan hukum skala periodik bersama dishub kabupaten, provinsi dan satlantas.
Selanjutnya poin ketiga, pembatasan muatan kendaraan dengan cara mengaktifkan portal yang saat ini sudah ada di beberapa titik di Kecamatan Sabak Timur.
"Dari Tiga kesepakatan tadi, baru Dua yang dalam waktu dekat ini baru Dua yang bisa kita lakukan. Yakni tahap sosialisasi dan penegakan hukum," ujarnya.
Untuk sosialisasi sendiri tanggung jawabnya akan dilakukan oleh Pemerintah Desa setempat, yakni Kepala Desa yang berada di Kecamatan Sabak Timur hingga Rasau. Juga para pengusaha sawit yang memiliki anggota.
"Pihak pengusaha tadi meminta keringanan kepada pemerintah, agar untuk angkutan mereka disepakati hanya maksimal 8 ton saja tidak lebih, dan itu sudah disepakati bersama," ujarnya.
"Angkutan 8 ton itu berlaku untuk semua jenis kendaraan baik truk maupun PS, besar ataupun kecil kendaraan tetap 8 ton muatannya," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Batanghari Selama PPKM Level 4 Imbauan Masyarakat untuk Taak Gelar Hajatan
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi Mulai 23 Agustus 2021
Baca juga: Anggota Geng Motor yang Serang Warga Bagan Pete Ditangkap, Ternyata Pelajar dan Sopir
48 Tenaga Kesehatan di Tanjabtim Terima SK PPPK Formasi 2022 |
![]() |
---|
Sabut Kelapa Dianggap Limbah, di Tangan Warga Tanjabtim Diolah Menjadi Cocofiber dan Cocopeat |
![]() |
---|
Kondisi Jalan Terkini di Desa Siau Tanjabtim, Sebagian Ruas Jalan Seperti Genangan Lumpur |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Muara Sabak Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Razia |
![]() |
---|
2.600 Lebih Honorer Kabupaten Tanjabtim Habis Masa Kontrak November 2023 |
![]() |
---|