PPKM di Kota Jambi

Penerapan Kelonggaran Usaha Makan Minum di Kota Jambi Saat PPKM Level 4 Beri Dampak Bagi Heriyani

Berita Kota Jambi - Penerapan diberlakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2021, yang juga beri kelonggaran makan dan minum

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Kondisi satu tempat makan dan minum di Kota Jambi. Penerapan Kelonggaran Usaha Makan Minum di Kota Jambi Saat PPKM Level 4 Beri Dampak Bagi Heriyani 

Sebab, pemasukan terbesar dari resto maupun cafe di malnya berasal dari customer yang makan di tempat.

Karena sebelumnya, resto maup cafe hanya dapat makan serta minum di tempat hingga 17.00 WIB saja.

Selebihnya take away hingga pukul 20.00 WIB.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi Dilaksanakan Setelah Bantuan Sembako Disalurkan

Terkendala PPKM, Lelang Jabatan Sekda Muarojambi Belum Dilaksanakan

PPKM Level 4, Brigjen TNI M Zulkifli Ingatkan Pemkab Merangin Tidak Berikan Izin Keramaian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved