PPKM di Kota Jambi
Penerapan Kelonggaran Usaha Makan Minum di Kota Jambi Saat PPKM Level 4 Beri Dampak Bagi Heriyani
Berita Kota Jambi - Penerapan diberlakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2021, yang juga beri kelonggaran makan dan minum
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Kondisi satu tempat makan dan minum di Kota Jambi. Penerapan Kelonggaran Usaha Makan Minum di Kota Jambi Saat PPKM Level 4 Beri Dampak Bagi Heriyani
Sebab, pemasukan terbesar dari resto maupun cafe di malnya berasal dari customer yang makan di tempat.
Karena sebelumnya, resto maup cafe hanya dapat makan serta minum di tempat hingga 17.00 WIB saja.
Selebihnya take away hingga pukul 20.00 WIB.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
• Pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi Dilaksanakan Setelah Bantuan Sembako Disalurkan
• Terkendala PPKM, Lelang Jabatan Sekda Muarojambi Belum Dilaksanakan
• PPKM Level 4, Brigjen TNI M Zulkifli Ingatkan Pemkab Merangin Tidak Berikan Izin Keramaian