PPKM di Kota Jambi
Penerapan Kelonggaran Usaha Makan Minum di Kota Jambi Saat PPKM Level 4 Beri Dampak Bagi Heriyani
Berita Kota Jambi - Penerapan diberlakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2021, yang juga beri kelonggaran makan dan minum
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Penerapan Kelonggaran Usaha Makan Minum di Kota Jambi Saat PPKM Level 4 Beri Dampak Bagi Heriyani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PPKM level 4 kembali diterapkan di Kota Jambi.
Penerapan diberlakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2021, yang juga beri kelonggaran makan dan minum pada tempat usaha.
Tempat makan sudah diperbolehkan makan hingga pukul 20.00 WIB, dan take away hingga pukul 21.00 WIB.
Walaupun kebijakan makan dan atau minum ditempat hanya diperbolehkan 30 menit.
Heriyani, pemilik warung makan Teras Nenek mengatakan bersyukur dengan adanya kebijakan lebih longgar tersebut.
Teras Nenek, satu di antara tempat makan daerah Thehok, Kota Jambi.
"Karena kalau normal pembeli jadi meningkat, pendapatan saya bisa kembali menjadi lebih dari 200 ribu rupiah perharinya," jelasnya, Jumat (13/8/2021).
Sedangkan jika sepi, Heriyani tak bisa meraup Rp 100 ribu rupiahpun.
Alamat Teras Nenek yaitu di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Heriyani yang juga tulang punggung keluarga, merasa kelonggaran kebijakan itu sebagai angin segar.
Setiap kebijakan baru yang keluar menjadi tumpuan harapannya untuk mendapatkan penghasilan.
Selanjutnya, Achmad Affandy, Cust Service Head Transmart Jambi mengatakan perbedaan yang ada di mal tersebut masih sama seperti sebelumnya.
"Hanya saja jam buka resto dan kafenya yang bisa sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Harapannya tentu meningkatnya pengunjung yang datang.