Kata Dinas PUPR Kota Jambi Soal Pembangunan Pendestrian 2,7 Km yang Jadi Temuan Dewan
Proyek pedestrian serta drainase sepanjang 2,7 kilometer di Kota Jambi diduga tidak sesuai rancangan.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Rangkaian besi yang dimaksud, bakal diangkut dari lubang lagi. Sehingga para pekerja bisa membuat lantai dasar untuk pengerjaan.
Besi yang sudah dirangkai tidak boleh lama-lama di jalan. Jadi, mungkin mereka masukkan dulu ke dalam, menjelang pengecoran lantai kerja (pakai pengecoran mutu rendah).
Baca juga: Surat Surya Paloh Bocor ke Publik, Isu Syarif Fasha Geser Agus Roni di Nasdem Makin Kuat
Baca juga: Pantau Pasien Isoman, Dinkes Tanjab Timur Gadeng TNI-Polri dengan Program Silacak
Baca juga: 27 Peninggalan Sejarah di Tanjabtim Belum Masuk Situs Cagar Budaya, Mengapa?
Momon juga mengatakan tidak bisa menyerahkan RAB begitu saja. Jika ingin melihat dapat membuatkan surat terlebih dahulu.
"Kalau RAB itu kita tidak bisa kasihkan kemana-mana. Itu dokumen rahasia. Kalau mau minta RAB bersurat dulu ke Wali Kota Jambi," ungkapnya.
Sedangkan mengenai lebar pedestrian yang tidak rata, kata Momon, diakibatkan adanya penolakan masyarakat.
"Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibangun pedestrian, karena tidak ada ganti rugi tanah. Makanya, ada lebar 3 meter, tapi ada juga lebar 5 meter," ujarnya.
Pembangunan pedestrian itu memang sempat menuai penolakan dari masyarakat.
Masyarakat mengharapkan adanya ganti rugi tanah sesuai harga terkini.
Tetapi tidak ada penganggaran dari Pemkot Jambi.
"Kita berharap tanah yang dipakai itu diganti. Rumah kami tidak kena, tapi halamannya bisa kena," ungkap Bety, warga Kelurahan Tambak Sari, ketika mulai pengerukan, beberapa waktu lalu.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)