Kata Dinas PUPR Kota Jambi Soal Pembangunan Pendestrian 2,7 Km yang Jadi Temuan Dewan

Proyek pedestrian serta drainase sepanjang 2,7 kilometer di Kota Jambi diduga tidak sesuai rancangan. 

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rara
Proyek pedestrian serta drainase sepanjang 2,7 kilometer di Kota Jambi diduga tidak sesuai rancangan.  

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Proyek pedestrian serta drainase sepanjang 2,7 kilometer di Kota Jambi diduga tidak sesuai rancangan. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Yasir mengatakan, lantai dasar drainase itu seharusnya dilapisi cor beton.

Namun di lapangan itu tidak ditemukan. Para pekerja langsung meletakan susunan besi cor untuk pembangunan lantai dan dinding drainase. 

"Ini anyaman besi malah langsung diletakkan di atas tanah, lalu langsung dicor. Seharusnya tidak begitu," jelas dia.

Menurut Yasir, seharunya cor lantai dasar baru anyaman besi diletakkan di atas cor lantai dasar.

Dugaannya, proyek tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) seperti yang disampaikan Dinas PUPR Kota Jambi

Kata Yasir, RAB proyek itu juga tidak diserahkan Dinas PUPR, sehingga tidak bisa dicek DPRD Kota Jambi lebih lanjut. 

Dia berharap jangan sampai Pemerintah Kota Jambi mempermainkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pedestrian dan drainase. 

Terlebih anggaran yang dikucurkan merupakan dana pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 35 miliar.

Sehingga, pihaknya minta solusi dari beberapa titik yang bermasalah.

Sementara Momon, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi mengatakan, sesuai RAB pihaknya membangun lantai dasar atau lantai setebal 5 centimeter, sebelum pembangunan lantai dan dinding drainase.

Itu lantai pengerjaan yang menggunakan mutu rendah.

Gunanya untuk meratakan dan mengamankan pengecoran di atasannya. Setelah itu barulah dipasang pengecoran lantai drainase.

Apa yang ditemukan anggota DPRD Kota Jambi itu, kata Momon, merupakan kesalahpahaman.

Susunan besi cor dinding dan lantai drainase itu, hanya diletakkan sementara di lubang galian, karena dapat membahayakan pengguna jalan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved