Kasus Auditorium UIN STS Jambi: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Redo Setiawan
Pengadilan Tinggi Jambi menghukum lebih berat terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Redo Setiawan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Kasus Auditorium UIN STS Jambi: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Redo Setiawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi, Redo Setiawan.
Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Mahfudin menjelaskan, majelis hakim tinggi memutuskan perkara itu dengan beberapa pertimbangan.
"Pemberatan kami lakukan ada beberapa pertimbangan," jelasnya, Sabtu (7/8/2021).
Di antara pertimbangan itu, bahwa terdakwa sempat melarikan diri (buron) atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, saat menerima uang muka, terdakwa tidak sepenuhnya mempergunakan itu dalam pembangunan proyek auditorium UIN STS Jambi. Akibat perbuatan Redo Setiawan dan terdakwa lainnya, sehingga auditorium tidak bisa diselesaikan.
"Dari semua terdakwa, Redo paling banyak menikmati, yakni Rp 4 miliar lebih," ungkapnya.
Atas pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Saparudin Hasibuan, bersama dua anggota, Darsono Syarif Rianom dan Muhammad Basir Habe menjatuhkan hukuman lebih berat.
Terdakwa Redo Setiawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim tinggi Jambi. Selain itu, dia juga dihukum dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.
Bukan hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.578.095.667. Dengan ketentuan, jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Penelusuran Tribunjambi.com, perkara itu diputus pada 15 Juli 2021 lalu.
"PT Jambi menguatkan putusan PN Jambi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb dengan perbaikan mengenai penjatuhan pidana, baik pada pidana pokok mau pun pada pidana tambahan," terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.578.095.667 subsider 2,5 tahun.
Baca juga: Perjalanan Udara Semakin Mudah dengan Aplikasi Peduli Lindungi
Baca juga: Viral Video 22 Detik, Universitas Muhammadiyah Jambi Angkat Bicara Tentang Ini
Dia dihukum sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, perkara dugaan korupsi pada pembangunan auditorium UIN STS Jambi ini telah menjerat lima orang. Selain Redo Setiawan yang merupakan Kuasa Direktur PT Lambok Ulina, kasus ini juga melibatkan Jhon Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, Iskandar Zulkarnain, dan Kristiana.
Perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp12,8 miliar.
Kemungkinan Tersangka Baru