Kasus Auditorium UIN STS Jambi: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Redo Setiawan

Pengadilan Tinggi Jambi menghukum lebih berat terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Redo Setiawan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musa
Suasana sidang Tipikor Pembangunan auditorium UIN STS Jambi di Pengadilan Negri Jambi. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani beberapa waktu lalu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka baru.

Pihaknya terus menyelidiki perkara yang terjadi pada 2018 ini.

Dia menyebut, Kejati Jambi telah memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan perkara. Selain itu, pihaknya juga sudah mengagendakan pemanggilan para ahli untuk dimintai pendapat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,8 miliar ini.

"Kalau sudah pemeriksaan ahli, maka berikutnya adalah penetapan tersangka," kata Kasi Penkum, tempo hari.

Sayangnya, dia belum bisa membocorkan siapa kemungkinan tersangka yang akan ditetapkan selanjutnya. Namun, beber dia, tersangka yang ditetapkan terungkap dalam fakta persidangan dari lima orang yang terlibat sebelumnya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved