Urus Data Kependudukan di Dukcapil Kota Jambi Tak Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19

Urus data kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Jambi tak perlu gunakan sertifikat vaksin Covid-19.

Kompas.com/Reza Wahyudi
Berikut cara download sertifikat vaksinasi atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI -  Urus data kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Jambi tak perlu gunakan sertifikat vaksin.

Hal tersebut disampaikan Nirwan Ilyas, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Kamis (05/08/2021).

"Disampaikan Mendagri kebijakan saat ini untuk semua pengurusan Dukcapil tidak harus pakai sertifikat vaksin," jelasnya.

Nirwan menyebutkan, kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran banyaknya hoax yang beredar tentang pengurusan dokumen di Dinas Dukcapil diharuskan pakai sertifikat vaksin.

Lebih lanjut, ia juga mendapatkan informasi berbagai pihak bahwa hal itu menjadikan urusan lebih ribet.

Lalu ia melakukan konfirmasi kepada Ditjen Dukcapil RI.

"Mungkin itu satu di antaranya dasar keluarnya kebijakan tersebut," kata dia.

Pada umumnya, urusan terkait dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Jambi hanya perlu menggunakan NIK, dan atau KK.

Sedangkan pelayanannya, dilakukan pada Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi daerah Broni.

Lalu mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Lippo Plaza Jambi, serta Gerai Dukcapil Kota Jambi yang juga berada di Lippo Plaza Jambi.

Baca juga: Polisi Bawa 2 Unit Komputer, Nirwan Kepala Disdukcapil Kota Jambi: Pelayanan KTP Tak akan Terganggu

Baca juga: 76 Tahun Indonesia Merdeka, Wilayah Tanjabtim Masih Belum Teraliri Listrik

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Pelaku Ternyata Anak Buahnya

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved