Selain Karyawan Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Syarat-syaratnya
Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.