Selain Karyawan Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Syarat-syaratnya

Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Penerima subsidi gaji tak hanya pekerja, pegawai honorer juga dapat BSU Rp 1 juta.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah menyalurkan BSU atau subsdidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang diberikan sekaligus.

Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

BSU merupakan subsidi pemerintah kepada pekerja atau buruh atas diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Selain itu, disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.

Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, berikut syarat penerima BSU:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved