Pejabat BPBD Merangin Tewas
Tak Terima Dimarahi, Redian Pukul Kepala Plt BPBD Merangin dengan Linggis
Pengakuan pelaku pembunuhan yang tewaskan Plt BPBD Merangin. Diakui pelaku, Redian Tubagus Rangga (28) menghabisi korban dengan menghantam bagian
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengakuan pelaku pembunuhan yang tewaskan Plt BPBD Merangin.
Diakui pelaku, Redian Tubagus Rangga (28) menghabisi korban dengan menghantam bagian belakang kepala Plt BPBD Merangin dengan linggis sebanyak tiga kali.
Setelah korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke kamar mandi

Dalam press rilis Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pelaku merupakan orang dekat korban, yang merupakan pekerja kebunnya.
Teganya pelaku menghabisi nyawa korban dikatakan Kapolres lantaran tidak terima dimarahi.
"Dari keterangan pelaku, korban menanyakan hasil kebun karet ke pelaku. Pelaku menjawab kondisi kebun dalam keadaan bersemak semak. Kemudian korban pun memarahi pelaku.
Baca juga: Ada 627 Ribu Pemalar yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Kemenkumham Ada Total Segini
Baca juga: Abu Ayyub Cafe Tempat Jajal Kuliner yang Ramah Bagi Anak dan Keluarga, Harga Mulai Rp 6 Ribuan
"Pelaku naik pitam, sakit hati dan mengambil linggis yang tidak jauh dari mobil korban. Pelaku memukul kepala bagian belakang korban hingga terjatuh," katanya.
Setelah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi sempat bermenung selama dua jam dan akhirnya langsung kabur ke arah Prabumulih Barat.
Saat kabur itu, pelaku membawa sepeda motor korban serta barang berharga lainnya seperti batu cincin dan jam tangan.
Selain itu pelaku ambil uang korban senilai Rp 8 juta.
"Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban, serta kotak merah yang berisi batu cincin dan jam tangan," ujarnya.

Uang tersebut dikatakan Kapolres sebesar Rp 5 juta dimasukkan ke dalam rekening dan tiga juga digunakan pelaku untuk membeli baju dan untuk perjalanan dan sisanya sekitar Rp 400 ribu.
Pasal yang disangkakan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku diamankan di persembunyiannya yang berada di Prabumulih Barat.
Plt BPBD Merangin Dibunuh Tukang Kebunnya, Sudah 5 Tahun Ikut Korban, Motifnya? |
![]() |
---|
Dipercaya Syafri Merawat Kebunnya, R Malah Tega Bunuh Plt Kepala BPBD Merangin Itu, Apa Motifnya? |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Ternyata Orang Dekat Korban, Begini Hubungan Mereka |
![]() |
---|
TERNYATA Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Dikenal Dekat dengan Korban, Pelaku Ditangkap di Sumsel |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pembunuh Plt BPBD Merangin Berhasil Diciduk Polres Merangin dan Tim Polda Jambi |
![]() |
---|