Pejabat BPBD Merangin Tewas

Tak Terima Dimarahi, Redian Pukul Kepala Plt BPBD Merangin dengan Linggis

Pengakuan pelaku pembunuhan yang tewaskan Plt BPBD Merangin. Diakui pelaku, Redian Tubagus Rangga (28) menghabisi korban dengan menghantam bagian

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Darwin Sijabat/tribunjambi
Pelaku Pembunuhan Plt BPBD Diamankan Polisi, Kapolres Merangin : Pelaku Sempat Bawa Kabur Sepeda Motor dan Kotak Merah 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengakuan pelaku pembunuhan yang tewaskan Plt BPBD Merangin.

Diakui pelaku, Redian Tubagus Rangga (28) menghabisi korban dengan menghantam bagian belakang kepala Plt BPBD Merangin dengan linggis sebanyak tiga kali.

Setelah korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke kamar mandi

Rumah Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri
Rumah Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri (TRIBUNJAMBI/DARWIN SIJABAT)

Dalam press rilis Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pelaku merupakan orang dekat korban, yang merupakan pekerja kebunnya.

Teganya pelaku menghabisi nyawa korban dikatakan Kapolres lantaran tidak terima dimarahi.

"Dari keterangan pelaku, korban menanyakan hasil kebun karet ke pelaku. Pelaku menjawab kondisi kebun dalam keadaan bersemak semak. Kemudian korban pun memarahi pelaku.

Baca juga: Ada 627 Ribu Pemalar yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Kemenkumham Ada Total Segini

Baca juga: Abu Ayyub Cafe Tempat Jajal Kuliner yang Ramah Bagi Anak dan Keluarga, Harga Mulai Rp 6 Ribuan

"Pelaku naik pitam, sakit hati dan mengambil linggis yang tidak jauh dari mobil korban. Pelaku memukul kepala bagian belakang korban hingga terjatuh," katanya.

Setelah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi sempat bermenung selama dua jam dan akhirnya langsung kabur ke arah Prabumulih Barat. 

Saat kabur itu, pelaku membawa sepeda motor korban serta barang berharga lainnya seperti batu cincin dan jam tangan.

Selain itu pelaku ambil uang korban senilai Rp 8 juta.

"Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban, serta kotak merah yang berisi batu cincin dan jam tangan," ujarnya.

Sosok terduga pelaku pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin
Sosok terduga pelaku pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin (kolase/tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Uang tersebut dikatakan Kapolres sebesar Rp 5 juta dimasukkan ke dalam rekening dan tiga juga digunakan pelaku untuk membeli baju dan untuk perjalanan dan sisanya sekitar Rp 400 ribu.

Pasal yang disangkakan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku diamankan di persembunyiannya yang berada di Prabumulih Barat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved