Kasus Suap APBD Jambi

KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi

Berita Nasional - 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 bakal diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rahimin
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah saat menjalani sidang. KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi 

KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 bakal diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, pemeriksaan 3 anggota DPRD Provinsi Jambi itu pada Rabu (4/8/2021) ini.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.

3 anggota DPRD Provinsi Jambi diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Anggaran 2017-2018.

Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi.

Mereka adalah, Effendi Hatta, Muhammdiyah dan Zainal Abidin.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan saksi untuk tersangka FR (Fahrurrozi) dkk," kata Ali Fikri.

Selain 3 anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sementara, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.

KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

KPK sudah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

KPK juga sudah menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Selain itu, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Tersangka pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: KPK Dalami Peran Tersangka Baru Suap APBD Jambi, Periksa 10 Mantan Dewan di Lapas Klas IIA Jambi

Beredar Kabar Banyak yang akan Meninggal Dua Tahun Setelah Divaksin Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Untuk Masyarakat Umum Rencanya Diberikan Tahun Depan, Hasil Rekomendasi ITAGI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved