Kasus Suap APBD Jambi

KPK Dalami Peran Tersangka Baru Suap APBD Jambi, Periksa 10 Mantan Dewan di Lapas Klas IIA Jambi

Berita Nasional - Tersangka baru yang sudah ditetapkan yakni yaitu Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan

Editor: Rahimin
Tribun Jambi/ Istimewa
Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi saatdipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi. KPK Dalami Peran Tersangka Baru Suap APBD Jambi, Periksa 10 Mantan Dewan di Lapas Jambi 

KPK Dalami Peran Tersangka Baru Suap APBD Jambi, Periksa 10 Mantan Dewan di Lapas Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman untuk tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.

Tersangka baru yang sudah ditetapkan yakni yaitu Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat tersangka baru ini adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Tim penyidik KPK memeriksa 10 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Selasa (3/8/2021).

Pemeriksaan 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dilakukandi Lapas Klas IIA Jambi.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018,

Sepuluh orang saksi yang diperiksa yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston dan dua wakilnya, yaitu Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Selain itu tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagatun Nasution, Elhelwi, Gusrizal dan Supriyono.

"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR [Fahrurrozi] dkk dalam proses pengesahan RAPBD Prov Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Sementara, Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memaparkan, keempat mantan legislator itu menerima suap "ketok palu" dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

"Khusus untuk tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang: FR menerima sejumlah sekitar Rp375 juta; AEP menerima sejumlah sekitar Rp275 juta; WI menerima sejumlah sekitar Rp275 juta; ZA menerima sejumlah sekitar Rp375 juta," jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Setyo menerangkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved