Bilyet Giro Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio Ternyata Bodong, Siapa Saja yang Bakal Terjerat Hukum?
Sumbangan Rp 1 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel dari keluarga Akidi Tio berbuntut persoalan hukum. Bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang b
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sumbangan Rp 1 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel dari keluarga Akidi Tio berbuntut persoalan hukum.
Bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang berasal dari Heriyanti anak Akidi Tio ternyata bodong
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengusut dugaan donasi Rp 2 triliun di bilyet giro yang ternyata bodong.
PPATK akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolri.

"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Selain menjadi kasus hukum, kasus ini juga berimbas pada bank terkait, yakni Bnak Mandiri.
Dian menjelaskan, kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu.
Dalam bilyet giro yang beredar, tertulis dana sumbangan sebesar Rp 2 Triliun dari sebuah bank pelat merah.
Dian menyebut, saldo di rekening Heriyanti ternyata tidak mencukupi unutk membayar donasi yang disebutkan yakni Rp 2 triliun.
Untuk itu, lanjut Dian itu perlu diusut lebih dalam
Sebab, diperlukan pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.
"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait terutama bank yang mengeluarkan bilyet itu.
Baca juga: Deretan Seleb Beri Bonus untuk Greysia Polii/Apriani Rahayu, Dapat Uang Tunai hingga Cabang Usaha
Baca juga: KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi
Ini pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tutur Dian.
Sejak heboh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK telah menaruh perhatian khusus.
Menurutnya, profil penyumbang dengan nilai nominal fantastis itu tak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan.