Berita Jambi
Pemalsuan KTP di Jambi, Mabes Polri Periksa Kantor Dinas Dukcapil, Modus Pelaku Pakai KTP Bekas
Sebanyak 20 saksi, telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Forensik dari Mabes Polri, lakukan pemeriksaan di Dinas Dukcapil Kota Jambi, Selasa (3/8/2021) sore.
Saat ini, petugas sedang melakukan pemeriksaan di Ruang Bidak PIAK, di dampingi langsung dari Tim Cyber Crime Polda Jambi.
Pemeriksaan ini, terkait dengan kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) yang berhasil diungkap oleh Subdit IV Cyber Crime Polda Jambi, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

20 Saksi Diperiksa
Tim Penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, terus lakukan pengembangan kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Sebanyak 20 saksi, telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Setelah berhasil mengungkap sindikat kasus pemalsuan KTP, dengan modus Ilegal Acces, Polda Jambi sudah mengantongi dua identitas tersangka.
Namun demikian, pihaknya belum menyebut pasti, dua identitas tersangka tersebut.
"Masih dalam pendalaman, tetapi sejauh ini, kita sudah periksa kurang lebih 20 saksi," kata Kasubdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Rabu (28/7/2021) sore.
• Bupati Tanjabbar Angkat Bicara Soal Pengganggaran Mobil Dinas Baru, Sebut Bukan Keinginan Bupati
Baca juga: Usai Tembak Dua Pelaku, Polisi Tetapkan Satu DPO Kasus Pencurian Mobil di Kota Jambi
Diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dengan modus Ilegal Acces di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat ini, pihaknya sudah mengantongi dua identitas tersangka sindikat pemalsuan KTP tersebut.
"Kita sudah kantongi dua identitas tersangka, dan sedang kita selidiki lebih dalam," kata Sigit, Rabu (30/6/2021) sore.
Adapun tersangka memanfaatkan masyarakat yang melakukan pengurusan KTP melalui calo atau melalui perantara.
Kemudian, hal tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mengaku dapat mengurus KTP tanpa prosedur yang sebenarnya.