Kasus Pemotongan Insentif Pajak
Diperiksa Selama Enam Jam, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Akhirnya Ditahan Jaksa
Subhi datang sekira pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan diri didampingi Penasehat Hukumnya Bahrul Ilmi Yakub, dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/deni satria budi
Subhi memakai rompi merah saat akan dibawa ke mobil tahanan dan dititipkan ke sel Polsek Telanaipura, Selasa (3/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB
Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana. Dalam perkara ini, hasil perhitungan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. (Deni Satria Budi)