Nasib Pria yang Ludahi Petugas PLN, Ngamuk Saat Diminta Bayar Tagihan Listrik Segini

Pria pemilik kafe di Jalan Halat, Medan Kota, Sumatera Utara, bernama Muhammad Reza Sitio ngamuk saat ditagih PLN.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI
Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi. 

Lalu memukul mobil petugas PLN, sampai akhirnya meludahi Ayu yang sudah masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Tinggi, Anies Baswedan Rencanakan Buat Ini Sebagai Syarat Berkegiatan

"Tetapi pada saat itu pelanggan memang sepertinya marah dan tidak terima, mengusir kami dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa tindakan kekerasan dengan melempar batu, memaki dan terakhir saya diludahi," kata Ayu.

Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution, mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku usai korban yang yak lain petugas PLN bernama Ayu Miranda melapor ke polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Abdul Waris.

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ucap Abdul.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved