Berita Jambi
Kabar Baik! Hanya Untuk Karyawan di Kota Jambi, Berpeluang Dapat BSU Rp1 Juta dari Kemnaker RI
Kabar baik untuk para karyawan di perusahaan, khususnya yang gajinya dibawah Rp 3,5 juta. Tahun ini kemungkinan akan kembali mendapat bantuan gaji
Penulis: Zulkipli | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kabar baik untuk para karyawan di perusahaan, khususnya yang gajinya dibawah Rp 3,5 juta. Tahun ini kemungkinan akan kembali mendapat bantuan gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar satu juta Rupiah dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi tengah menunggu aturan dari kementerian tersebut turun. Setelah aturan tersebut diterima oleh daerah, maka Disnaker Provinsi akan menyebarkan informasi ke setiap perusahaan.
“Ini kan baru rencana dari kementerian, mereka masih membahas aturan-aturannya, jadi kita menunggu saja dulu,” kata Plt Kabid Pembinaan Pelatihan dan Peningkatan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jambi Cikmas, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Satu Unit Rumah Panggung di Desa Muara Jambi Ludes Dilahap Si Jago Merah
Baca juga: Nama-nama Pemain Bulu Tangkis Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
Baca juga: Lakukan Take Over KPR Tanpa Libatkan Bank, Pengamat Ekonomi Jambi: Bisa Berisiko
Cikmas menyebut, bantuan tersebut diberikan khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kalau di Provinsi Jambi, hanya di Kota Jambi yang dapat bantuan itu,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah diteruskan informasi tersebut ke perusahaan, Disnaker Provinsi Jambi juga mengingatkan perusahaan yang memiliki karyawannya dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, untuk didaftarkan sebagai penerima BSU.
“Jadi kita tidak menentukan siapa yang menerima dan berapa orang yang menerima, ini tergantung perusahaannya,” tambahnya.
Kemudian, Cikmas menyebutkan, nantinya pihak perusahaan langsung mengajukan ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), mereka yang akan memverifikasi data untuk diajukan ke Kementerian.
“Apakah gaji yang diusulkan untuk menerima bantuan tersebut dibawah tiga juta, mereka yang akan memverifikasinya sendiri,” sebutnya.
Selanjutnya setelah diverifikasi, nantinya kementerian juga akan kembali memverifikasi data yang dikirim ke dari BPJS. Setelah disetujui, baru uang tersebut akan dicairakan ke rekening penerima. “Ini sama seperti BSU sebelumnya, kita dari disnaker ini hanya memonitoring saja,” sebutnya.
Cikan menyebutkan, BSU tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu perbulan, selama dua bulan, nantinya akan dibayarkan sekaligus.
“Yang penting BPJS nya aktif,” ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan Tentang Melewatkan Sarapan Dapat Merusak Rambut
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 1 Agustus 2021 Lengkap, Bisa Dapat Skin Bundle Gratis Diamond
Baca juga: Diduga Tarikan Magnet Rel Sebabkan Mesin Mobil yang Ditumpangi Pasutri Mati dan Tertabrak Kereta Api
Kemudian untuk yang menerima bantuan tersebut merupakan pegawai yang bekerja diwilayah dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level tiga atau level empat.
Kemudian diutamakan pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri lainnya seperti perdagangan dan jasa.
(Tribunjambi.com/Zulkipli)
