PPKM Jambi

Kota Jambi Masuk Level 4 PPKM, Ini Deretan Instruksi Wali Kota Jambi

Kota Jambi termasuk dalam wilayah PPKM level 4. Dan pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Atas kondisi ini, Syarif Fasha

tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Kawasan Tugu Keris Kota Baru, Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi termasuk dalam wilayah PPKM level 4.

Dan pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Atas kondisi ini, Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan Kota Jambi akan tetap terapkan Instruksi No 15 Tahun 2021.

Pada instruksi tersebut dijelaskan tentang penerapan PPKM level 3 dalam menangani Covid-19 di Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan, instruksi PPKM Mikro yang berlaku sebelumnya sudah setara dengan PPKM level 4.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan, instruksi PPKM Mikro yang berlaku sebelumnya sudah setara dengan PPKM level 4. (tribunjambi/Monang Widyoko)

Walaupun pusat menyatakan, Kota Jambi berada pada PPKM level 4.

"Sempat kita ke level tiga III (tiga). Tapi sebetulnya Instruksi yang kami buat, sudah seperti instruksi yang level 4," jelas dia, Senin (26/7/2021).

Sehingga, tidak ada perubahan sama sekali dalam penerapannya.

Ia mengklaim, PPKM level 3 serta PPKM level 4 beda-beda tipis.

Lebih lanjut, sedangkan PPKM level 4 memang sudah ditetapkan sejak dua hingga tiga pekan lalu.

Baca juga: Jennifer Jill Keberatan Usai Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Tersandung Kasus Narkoba

Baca juga: Ingat Bansos Tunai Rp 600 Ribu Tak Ada Potongan, Cukup Bawa KTP dan Surat Undangan ke Kantor Pos

Penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi, tertuang pada Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021.

Instruksi tersebut juga menindaklanjuti Inmendagri No 17 Tahun 2021.

Berikut kutipan Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021

Dalam instruksi nomor 10, ketentuan PPKM level 4:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Taman KanakKanak/PAUD, Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat) dilakukan secara daring/online. Kecuali untuk keperluan Daftar Ulang Siswa Baru.

Kegiatan vaksinasi untuk anak didik yang berusia diatas 12 tahun petunjuk teknis pelaksanaan diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Jambi;

b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran berpedoman pada protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan :

1.Untuk pelayanan administrasi diberlakukan 75% (tujuh puluh
lima persen) WFH (Work from Home) dan 25% (dua puluh lima
persen) WFO (Work from Office);

Baca juga: Puskesmas Pijoan Baru dan IGD RSUD Daud Arif Tungkal Tutup Sementara,Dokter & Nakes Positif Covid-19

Baca juga: Sosok Akidi Tio Ternyata Tokoh Tionghoa di Aceh, Sempat Menetap di Palembang dan Sumbang Rp 2 T

2.Untuk pelayanan publik 25 % WFH dan 75 % WFO;

3.Untuk pelayanan kependudukan dan perizinan 50 % WFH
dan 50 % WFO.

4.Khusus Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi, diatur oleh BKPSDM Kota Jambi dengan mengutamakan ASN Ibu Hamil diatas 6 bulan, berpenyakit ginjal, diabetes, jantung dan komorbit lainnya;

5.Untuk sektor BUMN/BUMD dan Swasta di Kota Jambi
melaksanakan kegiatan WFH dan WFO yang diatur oleh
masing-masing Perusahaan/Badan Usaha dengan
memperhatikan ketentuan Pemerintah Daerah hingga
Pemerintah Pusat,

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima/UMKM) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

1) Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB;

3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB;

4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilaksanakan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat,

e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat
perdagangan:

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

f. Pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB.

g. Kegiatan warnet (warung internet) hanya boleh dibuka untuk aktifitas pembelajaran secara daring, untuk fasilitas bersifat game online atau warung playstation dibuka dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan pembatasan 25% dari daya tampung untuk pengunjung,

h. Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan bagi pekerja konstruksi secara lebih ketat.

j. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di mesjid, musola, gereja, pura dan vihara serta tempat tempat ibadah lainnya) ditentukan berdasarkan zonasi PPKM seperti dimasksud dalam diktum KEDUA;

k. Pelaksanakan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid19 Kota Jambi;

l. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dibuka dengan pembatasan 25% peserta dari kapasitas daya tampung, sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi;

m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi hingga acara selesai dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makan ditempat;

n. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan seperti Takziah, Yasinan, Pengajian, Cukuran, Sunatan, Lamaran, Ngantar Adat Calon Penganten paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang atau halaman yang tersedia dan tidak ada hidangan makan ditempat;

o. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/wisuda dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid19 Kota Jambi; dan

p. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

( Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved