PPKM Level 4
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya
Berita Nasional - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirubah menjadi PPKM level 4.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil waktu maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
4. Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 1 dan 2
Sedangkan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
SE Nomor 16 Tahun 2021 juga ini mengatur khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen.
Tapi, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Bukan itu saja, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Terakhir, pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• Dihubungi Wakil Ketua KPK Ini, Wali Kota Tanjungbalai Minta Dibantu Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Baca juga: Inilah Profil Irjen Pol Ahmad Haydar Mantan Wakapolda Jambi Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Kapolda Aceh
• Pemerintah Pusat Tetapkan Kota Jambi PPKM Level IV, Wali Kota Sebut Sudah Terapkan Dua Pekan Lalu