PPKM Level 4
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya
Berita Nasional - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirubah menjadi PPKM level 4.
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirubah menjadi PPKM level 4.
Setelah ditetapkan menjadi PPKM level 4, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut.
Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Dijelaskan Wiku Adisasmito, diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah saat masa Pandemi sudah berakhir.
"Ya, latar belakang dan tujuan terbitnya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
SE terbaru ini berisi ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut dan udara disesuaikan dengan PPKM level 4.
1. Syarat penerbangan kategori PPKM level 4 dan 3
SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Pelaku perjalanan juga harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.
2. Syarat perjalanan laut dan darat kategori PPKM level 3 dan 4
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Syarat penerbangan kategori PPKM level 1 dan 2