PPKM Level 4

Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya

Berita Nasional - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirubah menjadi PPKM level 4.

Editor: Rahimin
Dok. BNPB
Wiku Adisasmito. Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya 

Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4, Lengkap Dengan Ketentuannya

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirubah menjadi PPKM level 4.

Setelah ditetapkan menjadi PPKM level 4, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut.

Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Dijelaskan Wiku Adisasmito, diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah saat masa Pandemi sudah berakhir.

"Ya, latar belakang dan tujuan terbitnya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

SE terbaru ini berisi ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut dan udara disesuaikan dengan PPKM level 4.

1. Syarat penerbangan kategori PPKM level 4 dan 3

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Pelaku perjalanan juga harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.

2. Syarat perjalanan laut dan darat kategori PPKM level 3 dan 4

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Syarat penerbangan kategori PPKM level 1 dan 2

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil waktu maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 1 dan 2

Sedangkan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

SE Nomor 16 Tahun 2021 juga ini mengatur khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen.

Tapi, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Bukan itu saja, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Terakhir, pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dihubungi Wakil Ketua KPK Ini, Wali Kota Tanjungbalai Minta Dibantu Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Baca juga: Inilah Profil Irjen Pol Ahmad Haydar Mantan Wakapolda Jambi Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Kapolda Aceh

Pemerintah Pusat Tetapkan Kota Jambi PPKM Level IV, Wali Kota Sebut Sudah Terapkan Dua Pekan Lalu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved