PPKM Jambi

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Warung Buka hingga Pukul 20.00 WIB, Makan Maksimal 20 Menit

pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pasal tradisio

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Pengelola warung makan di Sengeti, Kabupaten Muarojambi. 

Baik berada di tempat tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mal.

Ketentuannya 25 persen kapasitas di dalam ruang tempat makan atau minum tersebut.

Tetapi restoran yang melayani pesan antar, dilayani 24 jam. Lalu tempat hiburan malam, mal, warnet, hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

Sedangkan pengoptimalan posko penanganan Covid-19, masih sama. Baik pada tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sedangkan sebelumnya, Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021 makan dan minum di tempat umum hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya makanan atau minuman dibawa pulang, take away, delivery order, atau istilah lainnnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. (Kompas,  TribunJambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved