PPKM Jambi

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Warung Buka hingga Pukul 20.00 WIB, Makan Maksimal 20 Menit

pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pasal tradisio

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Pengelola warung makan di Sengeti, Kabupaten Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Secara resmi pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Minggu (25/7) di Istana Merdeka.

Seperti diketahui, PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Rekayasa Sosial yang Dilakukan Oleh Polresta Jambi di Fasilitas Umum Sukses Urai Kerumunan hingga 90 Persen
Rekayasa Sosial yang Dilakukan Oleh Polresta Jambi di Fasilitas Umum Sukses Urai Kerumunan hingga 90 Persen (Aryo Tondang/tribunjambi)

Penyesuaian aturan PPKM level 4

Meski diperpanjang, PPKM level 4 akan sedikit berbeda dnegan PPKM sebelumnyha.

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

Berjualan Saat Pandemi, PKL di Kota Jambi Ini Masih Mampu Meraih Omset Hingga Rp 2 Juta Perhari

Baca juga: Cantiknya Pose Jessica Iskandar Lepas Kancing Baju, Postingan Jedar dengan Vincent Verhaag Disorot

Penjelasan

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain:
Pedagang kaki lima
Toko kelontong
Agen/outlet voucer
Barbershop/pangkas rambut
Laundry
Pedagang asongan
Bengkel kecil
Cucian kendaraan

Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Warung makan

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021 Segera Diumumkan, Begini Amalan dan Doa Agar Diberi Kemudahan

Baca juga: Perpanjang PPKM Level 4, Melanie Subono Sindir Telak Presiden Jokowi: Ga Usah Nuntut, Kalo Ga Tahu

Penerapan PPKM di Kota Jambi

Kota Jambi turun level menjadi level 3 pada penerapan PPKM

Nmaun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021, status 45 kabupaten kota luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 4 dan Jambi termasuk dalam salah satunya.

Adanya perbedaan ini, Satgas Covid-19 Kota Jmabi akan kembali menggelar rapat.

"Kemungkinan ada rapat lanjutan menindaklanjuti hal tersebut," ucap Erwandi, Jubir Pemkot Jambi sekaligus Jubir Satgas Covid-19 Kota Jambi, Minggu (25/7/2021).

Instruksi tersebut tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Menurut Inmendagri akan berlaku sejak 26 Juli - 08 Agustus 2021.

Jika mengacu pada Instruksi Wali Kota Jambi No 15 Tahun 2021 ini, lantaran belum ditetapkannya Inmendagri setelahnya ada kelonggaran pada penerapannya PPKM berskala mikro.

Lantaran Instruksi Wali Kota Jambi yang dibuat saat status PPKM masih dapat dikategorikan terapkan level III.

Meliputi makan maupun minum di tempat umum diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Itu berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL).

Baik berada di tempat tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mal.

Ketentuannya 25 persen kapasitas di dalam ruang tempat makan atau minum tersebut.

Tetapi restoran yang melayani pesan antar, dilayani 24 jam. Lalu tempat hiburan malam, mal, warnet, hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

Sedangkan pengoptimalan posko penanganan Covid-19, masih sama. Baik pada tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sedangkan sebelumnya, Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021 makan dan minum di tempat umum hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya makanan atau minuman dibawa pulang, take away, delivery order, atau istilah lainnnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. (Kompas,  TribunJambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved