PPKM Jambi

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Warung Buka hingga Pukul 20.00 WIB, Makan Maksimal 20 Menit

pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pasal tradisio

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Pengelola warung makan di Sengeti, Kabupaten Muarojambi. 

Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Warung makan

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021 Segera Diumumkan, Begini Amalan dan Doa Agar Diberi Kemudahan

Baca juga: Perpanjang PPKM Level 4, Melanie Subono Sindir Telak Presiden Jokowi: Ga Usah Nuntut, Kalo Ga Tahu

Penerapan PPKM di Kota Jambi

Kota Jambi turun level menjadi level 3 pada penerapan PPKM

Nmaun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021, status 45 kabupaten kota luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 4 dan Jambi termasuk dalam salah satunya.

Adanya perbedaan ini, Satgas Covid-19 Kota Jmabi akan kembali menggelar rapat.

"Kemungkinan ada rapat lanjutan menindaklanjuti hal tersebut," ucap Erwandi, Jubir Pemkot Jambi sekaligus Jubir Satgas Covid-19 Kota Jambi, Minggu (25/7/2021).

Instruksi tersebut tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Menurut Inmendagri akan berlaku sejak 26 Juli - 08 Agustus 2021.

Jika mengacu pada Instruksi Wali Kota Jambi No 15 Tahun 2021 ini, lantaran belum ditetapkannya Inmendagri setelahnya ada kelonggaran pada penerapannya PPKM berskala mikro.

Lantaran Instruksi Wali Kota Jambi yang dibuat saat status PPKM masih dapat dikategorikan terapkan level III.

Meliputi makan maupun minum di tempat umum diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Itu berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved