PPKM Jambi

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Warung Buka hingga Pukul 20.00 WIB, Makan Maksimal 20 Menit

pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pasal tradisio

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Pengelola warung makan di Sengeti, Kabupaten Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Secara resmi pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Minggu (25/7) di Istana Merdeka.

Seperti diketahui, PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Rekayasa Sosial yang Dilakukan Oleh Polresta Jambi di Fasilitas Umum Sukses Urai Kerumunan hingga 90 Persen
Rekayasa Sosial yang Dilakukan Oleh Polresta Jambi di Fasilitas Umum Sukses Urai Kerumunan hingga 90 Persen (Aryo Tondang/tribunjambi)

Penyesuaian aturan PPKM level 4

Meski diperpanjang, PPKM level 4 akan sedikit berbeda dnegan PPKM sebelumnyha.

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

Berjualan Saat Pandemi, PKL di Kota Jambi Ini Masih Mampu Meraih Omset Hingga Rp 2 Juta Perhari

Baca juga: Cantiknya Pose Jessica Iskandar Lepas Kancing Baju, Postingan Jedar dengan Vincent Verhaag Disorot

Penjelasan

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain:
Pedagang kaki lima
Toko kelontong
Agen/outlet voucer
Barbershop/pangkas rambut
Laundry
Pedagang asongan
Bengkel kecil
Cucian kendaraan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved