Kata Pengusaha Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Mereka Tidak Pernah Makan di Warteg

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu dat

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk membatasi waktu makan selama 20 menit di warung makan dan sejenisnya dinilai tidak sesuai atau ngawur

Hal tersebut dikatakan oleh Pengusaha warteg menilai .

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu datang ke warteg.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg.

Baca juga: Tarif Swab PCR di Makassar Mulai dari Rp 825 Ribu, Untuk Hasil Keluar Cepat Biaya Lebih Mahal

Baca juga: Ada Potensi Peningkatan Hotspot di Jambi, BMKG Beri Peringatan Dini

Baca juga: AKBP Guntur Saputro Dimutasi ke Bungo, Ini Kesan dan Pesan Selama di Tanjabbar

Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).

Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana?

Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" katanya.

Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.

"Bisa terjadi seperti minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," pungkas Mukroni.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan lainnya adalah dengan protokol kesehatan dan batas waktu makan hanya 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Luhut menyarankan agar pengunjung selama makan karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi.

Sesuai dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4.

"Berlaku untuk kabupaten kota yang memiliki asesmen WHO (World Health Organization) level 4," kata Luhut.

Ia menambahkan, juga untuk kota kabupaten yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa Bali yang dikaji berdasarkan tiga faktor utama.

"Ketiganya yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO," katanya.

Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved