Biaya Swab PCR

Tarif Swab PCR di Makassar Mulai dari Rp 825 Ribu, Untuk Hasil Keluar Cepat Biaya Lebih Mahal

Tarif swab PCR di Makassar masih beragam. Lokasis swab makassar bisa dilakukan di Botolempangan Medical Center dan Klinik Dian.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Istimewa
Swab Test 

TRIBUNJAMBI.COM - Tarif swab PCR di Makassar masih beragam, mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Ada dua tempat yang menyediakan tarif lumayan murah dibandingkan yang lain, yakni di Botolempangan Medical Center dan Klinik Dian.

Di Kilinik dian menawarkan dua jenis paket swab PCR yakni paket H+1 dan paket sameday.

Klini ini menawarkan biaya tes swab PCR Rp 825 ribu untuk paket H+1.

Hasil tes swab akan bisa didapatkan customer satu hari setelah pemeriksaan.

Sementara untuk yang ingin dapatkan hasil PCR pada hari yang sama dikenakan biaya Rp 1,2 juta, atau disebut paket sameday.

Bagi yang mau swab PCR di sini bisa datang ke Klinik Dian, beralamat di Jalan Minasa Upa Raya Blok M14, Ruko M.

Sementara di Botolempangan Medical Center, juga ada dua paket yang ditawarkan.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Jelaskan Soal Keluhan Gebby Vesta yang Gagal Terbang

Pertama adalah paket reguler, yang kedua paket expres.

Harga swab PCR paket reguler Rp 825 ribu untuk yang mau menunggu hasil keluar 24 jam.

Sementara bagi yang ingin hasilnya keluar hanya paling lama 10 jam sejak swab, dikenakan tarif Rp 925 ribu, dengan menggunakan paket express.

Bagi yang ingin test swab di sini bisa datang ke Jalan Botolempangan 20, Makassar.

Sebagaimana diketahui, saat ini hasil tes PCR jadi syarat penerbangan utamanya bagi yang ingin ke Jawa dan Bali.

Pihak PT Angkasa Pura I yang pengelola 15 bandara di Indonesia menyebut hingga 2 Agustus 2021, akan secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan pada ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.

Lewat keterangan tertulis disebutkan aturan dalam beleid terbaru adalah calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa-Bali diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved