Kata Pengusaha Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Mereka Tidak Pernah Makan di Warteg

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu dat

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk membatasi waktu makan selama 20 menit di warung makan dan sejenisnya dinilai tidak sesuai atau ngawur

Hal tersebut dikatakan oleh Pengusaha warteg menilai .

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu datang ke warteg.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg.

Baca juga: Tarif Swab PCR di Makassar Mulai dari Rp 825 Ribu, Untuk Hasil Keluar Cepat Biaya Lebih Mahal

Baca juga: Ada Potensi Peningkatan Hotspot di Jambi, BMKG Beri Peringatan Dini

Baca juga: AKBP Guntur Saputro Dimutasi ke Bungo, Ini Kesan dan Pesan Selama di Tanjabbar

Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).

Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana?

Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" katanya.

Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.

"Bisa terjadi seperti minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," pungkas Mukroni.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan lainnya adalah dengan protokol kesehatan dan batas waktu makan hanya 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Luhut menyarankan agar pengunjung selama makan karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi.

Sesuai dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4.

"Berlaku untuk kabupaten kota yang memiliki asesmen WHO (World Health Organization) level 4," kata Luhut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved