PPKM Darurat

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Pemerintah Belum Tetapkan Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan

Hari ini Minggu (25/7/2021) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini Minggu (25/7/2021) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4  berakhir.

Lantas apakah pemerintah akan memperpanjang masa PPKM level 4?

Perpanjangan PPKM dilakukan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu hari ini alias selama lima hari.

Jokowi menyebutkan jika kasus Covid-19 terus menurun selama masa perpanjangan, maka sejumlah aktivitas akan dibuka secara bertahap.

Adapun aktivitas yang akan dibuka secara bertahap meliputi kegiatan di pasar tradisional, warung makan, hingga sektor lainnya.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap."

Baca juga: EROS Djarot Terpapar Covid-19 : Kerja Saya Kayak Relawan, Tapi Lucu Malah Saya yang Kena Virus

Bila merujuk pada pernyataan Jokowi, maka penentu perpanjangan atau pelonggaran masa PPKM bergantung pada data kasus Covid-19.

Jika melihat tren kasus virus corona selama lima hari masa perpanjangan PPKM level 4, tidak bisa dikatakan terus menurun.

Beberapa hari di awal masa perpanjangan memang sempat turun, tapi kemudian sempat naik.

Begitu juga dengan kasus kematian akibat Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan bahkan beberapa kali pecah rekor di atas 1.000.

Selengkapnya, berikut data kasus Covid-19 di Indonesia selama masa perpanjangan PPKM:

1. Rabu, 21 Juli 2021

Dalam laporan per Rabu (21/7/2021), ada tambahan sebanyak 33.772 kasus.

Maka per Rabu (21/7/2021), sudah ada 2.983.830 kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved