PPKM Darurat

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Pemerintah Belum Tetapkan Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan

Hari ini Minggu (25/7/2021) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret (UNS), Didik Gunawan Suharto mengatakan, keputusan pemerintah andaikan melakukan pelonggaran PPKM harus dilakukan dengan hati-hati.

Menurut Didik, pemerintah perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

"Pemerintah perlu hati-hati untuk melonggarkan kebijakan PPKM," katanya.

"Pemerintah perlu memperhatikan masukan dari pihak yang berkompeten, terutama epidemiolog dan pakar kesehatan," terang Didik.

Dosen Fisip UNS ini menyebut, pemerintah juga harus konsisten dalam membuat kebijakan.

Pemerintah harus benar-benar memastikan, pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan.

Hal itu perlu diperhatikan sebelum kebijakan pelonggaran PPKM Darurat diterapkan.

"Kebijakan tarik ulur selama ini terlihat justru tidak efektif dalam menyelesaikan pandemi."

"Pandemi bisa berkepanjangan jika pemerintah tidak konsisten," ungkap Didik.

"Lebih baik pemerintah memastikan bahwa pandemi sudah bisa dikendalikan sebelum buru-buru melonggarkan PPKM," jelasnya. (*)

SUMBER :  Tribunnews.com /Penulis: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved