Berita Jambi

Pajak Triwulan Kedua 2021 yang Terkumpul di BPPRD Kota Jambi Turun Rp5 Miliar

Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi mengatakan pajak hingga kuartal pertama untuk triwulan kedua pada 2021 turun hingga 5 miliar Rupiah, Minggu

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribunjambi/rara khushshoh
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi mengatakan pajak hingga kuartal pertama untuk triwulan kedua pada 2021 turun hingga 5 miliar Rupiah, Minggu (25/07/2021).

Pendapatan ini menurun dibandingkan tahun 2020 yang sama-sama ditengah mewabahnya Covid-19.

Pajak yang menurun tersebut yaitu merupakan sektor pajak dan restoran.

"Seharusnya dengan kuartal yang sama, triwulan yang sama, seharusnya pendapatan kita sama dengan tahun lalu," ungkap dia.

Baca juga: Prosesi Pemakaman Hasip Kalimuddin Syam, Mantan Bupati Batanghari Itu Dianggap Putra Daerah Terbaik

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 25 Juli 2021, Ada Penambahan Pasien Positif hingga 38 Ribu Lebih

Baca juga: Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Naik, Capai Rp 2.400 Perkilogram

Sedangkan, pajak terbesar yang diperoleh Kota Jambi sementara ini, berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak penerangan jalan.

"Cuma pendapatan itu kan kita tergantung dari aktivitas transaksi, sehingga menimbulkan pajak BPHTB," kata dia.

Sedangkan pajak penerangan jalan, karena adanya aktivitas jalan yang intensifikasi dan ekstensifikasinya tidak membutuhkan inovasi-inovasi baru.

Sedangkan inovasi baru, yaitu seperti cara mendapatkan pajak hotel, dan restoran di tengah situasi pandemi seperti ini.

Penurunannya pendapatan pajak ini dikarenakan beragam faktor.

Baca juga: Defisit Anggaran, Bapedda Sarolangun Sebut APBD Perubahan Kemungkinan Tiadakan Kegiatan Fisik

Baca juga: Wamenkes: Kematian Akibat Covid, 94 Persen Mereka yang Belum Vaksin

Baca juga: Pemkab Tanjabbar Apresiasi Program TMMD, Usulkan Pembangunan Jalan Masyarakat di Muara Papalik

Yaitu dibatasinya aktivitas masyarakat, penurunan dari wajib pajak.

Misalnya wajib pajak banyak yang mengajukan penghentian sementara aktivitas.

Penghentian sementara, biasanya lantaran biaya operasional yang lebih tinggi dari pada penghasilannya di tengah pandemi Covid-19.

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Berita lainnya seputar Pajak daerah Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved