Berita Jambi
Pajak Triwulan Kedua 2021 yang Terkumpul di BPPRD Kota Jambi Turun Rp5 Miliar
Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi mengatakan pajak hingga kuartal pertama untuk triwulan kedua pada 2021 turun hingga 5 miliar Rupiah, Minggu
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi mengatakan pajak hingga kuartal pertama untuk triwulan kedua pada 2021 turun hingga 5 miliar Rupiah, Minggu (25/07/2021).
Pendapatan ini menurun dibandingkan tahun 2020 yang sama-sama ditengah mewabahnya Covid-19.
Pajak yang menurun tersebut yaitu merupakan sektor pajak dan restoran.
"Seharusnya dengan kuartal yang sama, triwulan yang sama, seharusnya pendapatan kita sama dengan tahun lalu," ungkap dia.
Baca juga: Prosesi Pemakaman Hasip Kalimuddin Syam, Mantan Bupati Batanghari Itu Dianggap Putra Daerah Terbaik
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 25 Juli 2021, Ada Penambahan Pasien Positif hingga 38 Ribu Lebih
Baca juga: Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Naik, Capai Rp 2.400 Perkilogram
Sedangkan, pajak terbesar yang diperoleh Kota Jambi sementara ini, berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak penerangan jalan.
"Cuma pendapatan itu kan kita tergantung dari aktivitas transaksi, sehingga menimbulkan pajak BPHTB," kata dia.
Sedangkan pajak penerangan jalan, karena adanya aktivitas jalan yang intensifikasi dan ekstensifikasinya tidak membutuhkan inovasi-inovasi baru.
Sedangkan inovasi baru, yaitu seperti cara mendapatkan pajak hotel, dan restoran di tengah situasi pandemi seperti ini.
Penurunannya pendapatan pajak ini dikarenakan beragam faktor.
Baca juga: Defisit Anggaran, Bapedda Sarolangun Sebut APBD Perubahan Kemungkinan Tiadakan Kegiatan Fisik
Baca juga: Wamenkes: Kematian Akibat Covid, 94 Persen Mereka yang Belum Vaksin
Baca juga: Pemkab Tanjabbar Apresiasi Program TMMD, Usulkan Pembangunan Jalan Masyarakat di Muara Papalik
Yaitu dibatasinya aktivitas masyarakat, penurunan dari wajib pajak.
Misalnya wajib pajak banyak yang mengajukan penghentian sementara aktivitas.
Penghentian sementara, biasanya lantaran biaya operasional yang lebih tinggi dari pada penghasilannya di tengah pandemi Covid-19.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)