Berita Nasional
BSU Pekerja Atau BLT Karyawan Disalurkan Lagi 2021 Ini, Simak Kriteria Pekerja yang Dapatkan Itu
Nah, kabar baik pun disampaikan pemerintah kembali mengenai bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sempat disalurkan pemerintah pada tahun awal masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Bantuan itu diberikan kepada seluruh karyawan swasta yang terdampak pandemi Covid-19.
Nah, kabar baik pun disampaikan pemerintah kembali mengenai bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021.
Namun ada wajib diketahui, ada beberapa perbedaan persyaratan bagi mereka, para penerima bantuan ini dibanding tahun 2020 lalu.
Antara lain, penerima merupakan pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.
Seperti diketahui, pemerintah juga akan mengucurkan lagi BSU Kemnaker atau yang juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Dari pemberian bantuan ini seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021.
Belakangan adanya penerapan PPKM Darurat ini juga mendapatkan sebutan dalam level 1 hingga level 4.
Bantuan ini juga memang menjadi salah satu program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.
Adapun besaran dari BLT subsidi gaji atau BSU Kemnaker 2021 ini sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria maupun syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
Selain wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh yang menjadi penerima bantuan ini hanyalah mereka yang mendapatan upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
Penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan berada di Zona PPKM Level 4.
Adapun bagi mereka yang menjadi sasaran penerima adalah pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ungkap Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Baca juga: VIDEO: Pekerja dengan Gaji Hingga Rp 3,5 Juta akan Dapat BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Subsidi Gaji Segara Cair, Ini Syarat Pekerja Penerima BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021, Tapi Hanya Untuk Pekerja Golongan Ini Saja!
Selain mereka yang terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) ini juga harus berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian kriteria selanjutnya ialah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk pekerja yang wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan juga menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," katanya.
Menaker juga berharap bantuan subsidi upah ini bisa mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan BSU ini dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ujar Ida.
Jumlah calon penerima BSU ini diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menaker Ida.
Nantinya, BSU juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Masih Digodok
Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida Fauziyah turut menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ujar kader PKB itu, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Penduduk Divaksin Dosis Lengkap Baru 7 Persen, Pemerintah Berupaya Keras Mencapai Herd Immunity
Baca juga: Cara Membuat Infused Water Jeruk Nipis, Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4
Untuk informasi tambahan, berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang dan Kota Serang
3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali masuk dalam zona PPKM level 4:
1. Sumatera Utara
- Kota Medan
2. Sumatera Barat
- Kota Buktitinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
3. Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
4. Lampung
- Kota Bandar Lampung
5. Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
6. Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
7. Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
8. Papua Barat
- Kabupaten Mnokwari
- Kota Sorong
(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami)
Baca juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini Cara Dapatkannya
Baca juga: Menekan Lonjakan Covid-19, Polisi di Tebo Tingkatkan Imbau Soal Prokes ke Masyarakat
Berita lainnya seputar Bantuan Subsidi Upah
SUMBER: BANJARMASIN POST