Pemerintah Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021, Tapi Hanya Untuk Pekerja Golongan Ini Saja!

Pemerintah Lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021, Tapi Hanya Untuk Pekerja Golongan Ini Saja!

Editor: Heri Prihartono
TRIBUN TIMUR
Login di bsu.bpjamsostek.id / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II cair. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemberintah akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja di bawah Rp 5 juta.

Hanya Bantuan Subsidi Gaji atau  Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) saja tidak akan disalurkan untuk semua pekerja.

Tahun 2021, BSU diperuntukan bagi  pekerja yang belum menerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran pada 2021.

 

BSU adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BSU di tahun 2021 sebesar Ro 1,2 juta untuk dua bulan masih menantikan verifikasi data.

Pasalnya terkait lanjutan BSU di 2021,  Kemnaker tengah menunggu data diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya anggaran BSU kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami minta kembali. Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Realisasi BSU sampai akhir 2020 mencapai 98,82 persen.

Terkait BSU, ada 100.000 pekerja yang belum mendapatkannya, lantaran terdapat kesalahan data yang harus diperbaiki.

Alasan tidak semua pekerja mendapatkan BSU, sebab kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  program BSU tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021.

Pemerintah mengganti BSU dengan Kartu Prakerja akan jadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Terkait nilai antara BSU dan Kartu Prakerja tetap sama dengan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun.

Kartu Prakerja difokuskan pada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun ini, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji ke Pekerja yang Belum Menerima Pada 2020"

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved