Berita Nasional
BSU Pekerja Atau BLT Karyawan Disalurkan Lagi 2021 Ini, Simak Kriteria Pekerja yang Dapatkan Itu
Nah, kabar baik pun disampaikan pemerintah kembali mengenai bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ungkap Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Baca juga: VIDEO: Pekerja dengan Gaji Hingga Rp 3,5 Juta akan Dapat BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Subsidi Gaji Segara Cair, Ini Syarat Pekerja Penerima BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021, Tapi Hanya Untuk Pekerja Golongan Ini Saja!
Selain mereka yang terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) ini juga harus berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian kriteria selanjutnya ialah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk pekerja yang wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan juga menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," katanya.
Menaker juga berharap bantuan subsidi upah ini bisa mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan BSU ini dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ujar Ida.
Jumlah calon penerima BSU ini diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menaker Ida.
Nantinya, BSU juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Masih Digodok
Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida Fauziyah turut menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU.