Berita Nasional
BSU Pekerja Atau BLT Karyawan Disalurkan Lagi 2021 Ini, Simak Kriteria Pekerja yang Dapatkan Itu
Nah, kabar baik pun disampaikan pemerintah kembali mengenai bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sempat disalurkan pemerintah pada tahun awal masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Bantuan itu diberikan kepada seluruh karyawan swasta yang terdampak pandemi Covid-19.
Nah, kabar baik pun disampaikan pemerintah kembali mengenai bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021.
Namun ada wajib diketahui, ada beberapa perbedaan persyaratan bagi mereka, para penerima bantuan ini dibanding tahun 2020 lalu.
Antara lain, penerima merupakan pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.
Seperti diketahui, pemerintah juga akan mengucurkan lagi BSU Kemnaker atau yang juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Dari pemberian bantuan ini seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021.
Belakangan adanya penerapan PPKM Darurat ini juga mendapatkan sebutan dalam level 1 hingga level 4.
Bantuan ini juga memang menjadi salah satu program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.
Adapun besaran dari BLT subsidi gaji atau BSU Kemnaker 2021 ini sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria maupun syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
Selain wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh yang menjadi penerima bantuan ini hanyalah mereka yang mendapatan upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
Penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan berada di Zona PPKM Level 4.
Adapun bagi mereka yang menjadi sasaran penerima adalah pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.