Berikut Wilayah di Jawa dan Bali yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4
Penetapan wilayah dengan level 3 dan 4 di Jawa dan Bali itu diterangkan dalam Interuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level, yakni level satu, dua, tiga dan empat.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," imbuh Luhut.
Pemerintah juga telah menyesuaikan sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, dan kini berada di level tiga dan empat.
Penetapan wilayah dengan level 3 dan 4 di Jawa dan Bali itu diterangkan dalam Interuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Baca juga: Laka Lantas di Mandiangin, Mobil Box Tabrak Pesepeda Motor
Baca juga: Melawan JPU, Kuasa Hukum Syamsu Rizal Ajukan Kontra Memori Kasasi ke MA
Baca juga: Ade Ambone, Youtuber dengan Konten Makam Keramat di Batanghari: Mengulik Cerita Dari Memori Orangtua
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut wilayah di Jawa dan Bali yang kini diberlakukan PPKM Level 3 dan 4.
Level Empat
DKI Jakarta
Semua wilayah di DKI Jakarta kini telah masuk dalam PPKM Level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah