Kasasi Putusan Bebas Syamsu Rizal
Melawan JPU, Kuasa Hukum Syamsu Rizal Ajukan Kontra Memori Kasasi ke MA
Berita Tebo-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap Syamsu Rizal dari kasus kehutanan.
Menghadapi kasasi itu, kuasa hukum Syamsu Rizal pun, mengajukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori kasasi ke MA.
"Jaksa memang memiliki hak kasasi. Tapi kita juga sudah mengajukan kontra memory kasasi ke MA pada tanggal 2 Juni kemarin," kata Hishom P Akbar, kuasa hukum Syamsu Rizal, Rabu (21/7/2021).
Fokus kontra memory kasasi ini kata dia, yakni membantah dari memor kasasi yang diajukan JPU ke MA. Salah satunya tentang adanya anggapan bahwa pidana yang diuji adalah kebenaran material.
"Tidak serta merta kebenaran materil dipakai lalu kebenaran formil dihilangkan. Aturan formil juga bukan sekedar pajangan fan harus dihargai penegak hukum," ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, pada memory kasasi seharusnya tidak lagi membahas fakta.
Dia pun optimis kontra memori kasasinya diterima hakim MA.
"Biasanya putusan kasasi paling cepat 3 bulan dan bisa sampai 2 tahun. Kami optimis mau di uji secara fakta atau secara hukum acara, kami tetap optimis klien kami tidak bersalah. Kami berharap putusan MA nanti menolak kasasi JPU," pungkasnya.
(Tribunjambi/hendrosandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/hishom-p-akbar-kuasa-hukum-syamsu-rizal.jpg)