Pedagang Kopi di Medan Jadi Tersangka Usai Siram Satpol PP, Alasan Polisi Tak Penjara
Rakesh, seorang pedagang kopi yang berjualan di Jalan Gatot Subroto Medan ditangkap polisi.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Rakesh, seorang pedagang kopi yang berjualan di Jalan Gatot Subroto Medan ditangkap polisi.
Rakesh digelandang petugas Satreskrim Polrestabes Medan usai menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat karena tetap melayani makan di tempat meskipun sudah diperingatkan petugas.
Kasus ini berawal saat petugas datang hendak menindak Rakesh karena tetap melayani pembeli yang makan di tempat.
Namun Rakesh justru kesal dan menyiram anggota Satpol PP dengan air panas.
Atas perbuatannya inilah, Rakesh kemudian kembali harus berurusan dengan hukum.
AKibat perbuatannya Rakesh kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Namun demikian Polrestabes Medan memutuskan untuk tidak menahan Rakesh dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Aiman Witjaksono Sembuh dari Covid-19 Tanpa Minum Obat, Bagaimana Caranya?
Baca juga: Malam-malam Jokowi Keluar Istana Temui Warga, Bagikan Sembako dan Obat di Sunter, Menteri Kemana?
Baca juga: Gerindra Bela Prabowo Saat Jokowi Larang Menterinya Keluar Negeri Saat PPKM Darurat
Berita ini telah tayang di Kompas.tv