Kasus Ilegal Drilling di Jambi
Tim Gabungan Polda Jambi Berhasil Tutup Seribu Sumur Minyak Ilegal, Terbanyak di Wilayah Bajubang
Berita Kriminal - Sebaran sumur minyak ilegal berada di wilayah Bajubang, Batanghari, yang terdapat 600 sumur minyak ilegal.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Tim Gabungan Polda Jambi Berhasil Tutup Seribu Sumur Minyak Ilegal, Terbanyak di Wilayah Bajubang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak aktif melakukan penertiban kegiatan ilegal drilling di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, Tim gabungan Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil menutup sekira 1000 sumur minyak ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso saat gelar pers rilis Jumat pagi, atas kasus pengungkapan ilegal drilling di wilayah Mandiangin, Selasa (13/7/2021).
Meski tidak menyebut secara rinci titik-titik sebaran sumur ilegal tersebut, namun Santoso mengaku pihaknya sudah menutup tidak kurang dari 1000 sumur di Jambi.
Katanya, titik terbanyak sebaran sumur minyak ilegal berada di wilayah Bajubang, Batanghari, yang terdapat 600 sumur minyak ilegal.
"Kalau ditotal secara keseluruhan, selama operasi Polda Jambi sudah tutup sekira 1000 sumur, dan di Bajubang memang wilayah terbanyak," kata Santoso, Jumat (16/7/2021) pagi.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya tetapkan 10 orang sebagai tersangka dari 17 orang yang diamankan atas kasus pengeboran minyak ilegal di kawasan IUPHHK-HKI, PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) di Desa Jatibaru, Mandiangin, Sarolangun, Selasa (13/7/2021) lalu.
Santoso mengatakan, untuk 7 orang lainnya, yang diamankan saat operasi berlangsung, telah dipulangkan, lantaran tidak terbukti terlibat dalam aktifitas ilegal drilling tersebut.
"7 orang kita pulangkan, karena tidak terbukti terlibat," bilang Santoso.
Santoso bilang, 10 orang yang saat ini resmi menjadi tersangka memiliki peran yang berbeda, untuk tersangka atas nama Ahmad Murisa, Ahamd Rivai, Randa Afrizon, Medi Guntama, dan tersangka Fauzi Iqbal berperan sebagai orang yang mengajak melakukan pengeboran.
Kemudian, tersangka Faizal, Angga Saputra, Willy Feriansyah, Aswandi dan tersangka Lukman berperan sebagai pekerja yang melakukan pengeboran yang sudah lebih awal berada di lokasi.
Santoso menegaskan, tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam aktifitas ilegal drilling tersebut.
Saat ini pihaknya tengah mendalami satu orang yang diduga sebagai pemodal dari aktivitas tersebut.
"Saat ini kita sedang dalami, dan ada satu orang yang kita duga sebagai pemodal," ujarnya.
Dalam setiap satu titik sumur, kata Santoso, para pelaku membutuhkan modal atau biaya operasional sebesar Rp 40 sampai Rp 60 juta, dan para pelaku diperkirakan sudah 3 bulan berada di lokasi tersebut.
Diperkirakan, aktifitas Ilegal Driling tersebut memakan lahan sekira 16 hektare.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni pada hari Selasa 13 Juli dan Rabu 14 Juli, petugas berhasil menutup 29 sumur minyak ilegal, menyita 6 unit mesin rig, 36 bak seller penampung minyak bumi, serta menghancurkan 12 unit pondok tempat istirihat para pelaku menggunakan alat berat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini 10 tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.(tribunjambi/aryo tondang)
• Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Ilegal Drilling di Mandiangin, Satu Pemodal Dalam Pengejaran
• Salat Ied di Merangin Boleh di Masjid, Marwan Hasan Imbau Jemaah Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Resmob Polda Jambi dan Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pencurian Komponen Alat Berat di Jambi