Salat Ied di Merangin
Salat Ied di Merangin Boleh di Masjid, Marwan Hasan Imbau Jemaah Patuhi Protokol Kesehatan
Berita Merangin - Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kabupaten Merangin diperbolehkan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Salat Ied di Merangin Boleh di Masjid, Marwan Hasan Imbau Jemaah Patuhi Protokol Kesehatan
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kabupaten Merangin diperbolehkan dilakukan di masjid dengan memenuhi protokol kesehatan.
Pemberlakuan itu dikatakan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Merangin, Marwan Hasan, Jumat (16/7/2021).
Marwan menegaskan, hal itu berdasarkan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Kemenag Merangin, MUI, Kepolisian dan TNI.
Dari rapat itu diputuskan bahwa pelaksanaan yang berdasarkan keputusan menteri agama dan surat Gubernur Jambi harus memperhatikan zona penyebaran Covid-19.
Sementara untuk Kabupaten Merangin yang berada di Zona Orange dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi maka diperbolehkan melakukan shalat di masjid. Namun harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Setelah mendengar beberapa pendapat dan pertimbangan maka shalat Idul Adha dapat dilakukan di Masjid dengan memperhatikan zonasi dan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Ditegaskannya, dalam pelaksanaannya bahwa jemaah diimbau untuk menjaga jarak, memakai masker, membawa sajadah masing masing dan hand sanitizer. Sementara pengurus Masjid diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan.
"Khatib menyampaikan ceramahnya dibatasi hanya 15 menit saja," tandasnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
• Salat Ied di Kabupaten Sarolangun Saat Pandemi Covid-19 Diperbolehkan, Syaratnya Harus Ini
• VIDEO Covid-19 Meningkat Drastis di Jambi, Benarkah Ada Varian Delta? (part 1)
• Ikatan Cinta 16 Juli 2021: Aldebaran dan Andin Berharap Sumarno Memberikan Kesaksian