Pencurian Alat Berat di Jambi

Resmob Polda Jambi dan Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pencurian Komponen Alat Berat di Jambi

Berita Kriminal - Pelaku merupakan jaringan yang profesional dalam pencurian komponen alat berat.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Pelaku pencurian komponen alat berat. Resmob Polda Jambi dan Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pencurian Komponen Alat Berat di Jambi 

Resmob Polda Jambi dan Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pencurian Komponen Alat Berat di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob Polda Jambi, Polres Merangin dan Jatanras Polda Sumsel, berhasil ungkap jaringan pencurian komponen alat berat di Provinsi Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, petugas berhasil meringkus 7 pelaku pencurian alat berat, yakni Winarno (43), Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andika Saputra (38), Wawan Setiawan (35), M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku pencurian alat berat merupakan jaringan yang profesional dalam pencurian komponen alat berat.

Aksi para pelaku ini dikomandoi oleh satu orang, yakni tersangka bernama Rifai.

Kata Kaswandi, tersangka Rifai menjadi otak dibalik aksi para pelaku.

"Jadi, komplotan ini dipimpin oleh tersangka Rifai, dialah yang mengatur semuanya," katanya, Jumat (16/7/2021) pagi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menunjukan alat bukti pencurian komponen alat berat.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menunjukan alat bukti pencurian komponen alat berat. (tribunjambi/aryo tondang)

Kata Kombes Pol Kaswandi Irwan, semua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Dua tersangka menjadi pemetaan lokasi atau pemantau, dua pelaku bertugas untuk melakukan pembongkaran, satu pelaku bertugas sebagai leader dan dua lainnya membantu mendukung.

Sebelum menjalankan aksinya, dua pelaku terlebih dahulu memantau lokasi, dengan menyamar menjadi petugas keamanan, dan Helper. Setelah memahami lokasi dan target, malam harinya para pelaku beraksi.

"Sejauh ini yang kita ketahui baru dua TKP, pertama pada Rabu 20 Juni 2021 dan 7 Juni dan ada di Merangin," ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan

Total kerugian akibat aksi pelaku ini mencapai Rp 100 juta.

Ketujuh pelaku sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Wilayah Sumatera Selatan dengan tersangka Rifai dan Andre. 

Petugas kembali melakukan pendalaman, dan berhasil meringkus 5 pelaku lainnya di wilayah Desa Lantak Seribu, Pamenang, Merangin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved