Pencurian Alat Berat di Jambi

Tergabung Sindikat Profesional Pencurian Komponen Alat Berat, 7 Warga Merangin Diringkus Polda Jambi

Berita Kriminal -M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34), ditangkap saat sedang menjual barang hasil curian di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menunjukan alat bukti pencurian komponen alat berat. 

Sebelum menjalankan aksinya, dua pelaku terlebih dahulu memantau lokasi, dengan menyamar menjadi petugas keamanan, dan Helper.

Setelah memahami lokasi dan target, malam harinya para pelaku beraksi.

Pelaku pencurian komponen alat berat.
Pelaku pencurian komponen alat berat. (tribunjambi/aryo tondang)

"Sejauh ini yang kita ketahui baru dua TKP, pertama pada Rabu 20 Juni 2021 dan 7 Juni dan ada di Merangin," jelas Kaswandi.

Total kerugian akibat aksi pelaku ini mencapai Rp 100 juta.

Ketujuh pelaku sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Wilayah Sumatera Selatan dengan tersangka Rifai dan Andre. 

Petugas kembali melakukan pendalaman, dan berhasil meringkus 5 pelaku lainnya di wilayah Desa Lantak Seribu, Pamenang, Merangin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(tribunjambi/aryo tondang)

Tim Gabungan Polda Jambi Berhasil Tutup Seribu Sumur Minyak Ilegal, Terbanyak di Wilayah Bajubang

Baca juga: Resmob Polda Jambi dan Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pencurian Komponen Alat Berat di Jambi

Baca juga: Tips Lolos Daftar CPNS dan PPPK 2021, Cari Tau Instansi yang Dilamar hingga Jangan Paksakan Jurusan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved