Pencurian Alat Berat di Jambi
Tergabung Sindikat Profesional Pencurian Komponen Alat Berat, 7 Warga Merangin Diringkus Polda Jambi
Berita Kriminal -M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34), ditangkap saat sedang menjual barang hasil curian di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Sebelum menjalankan aksinya, dua pelaku terlebih dahulu memantau lokasi, dengan menyamar menjadi petugas keamanan, dan Helper.
Setelah memahami lokasi dan target, malam harinya para pelaku beraksi.

"Sejauh ini yang kita ketahui baru dua TKP, pertama pada Rabu 20 Juni 2021 dan 7 Juni dan ada di Merangin," jelas Kaswandi.
Total kerugian akibat aksi pelaku ini mencapai Rp 100 juta.
Ketujuh pelaku sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Wilayah Sumatera Selatan dengan tersangka Rifai dan Andre.
Petugas kembali melakukan pendalaman, dan berhasil meringkus 5 pelaku lainnya di wilayah Desa Lantak Seribu, Pamenang, Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(tribunjambi/aryo tondang)
• Tim Gabungan Polda Jambi Berhasil Tutup Seribu Sumur Minyak Ilegal, Terbanyak di Wilayah Bajubang
Baca juga: Resmob Polda Jambi dan Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pencurian Komponen Alat Berat di Jambi
Baca juga: Tips Lolos Daftar CPNS dan PPPK 2021, Cari Tau Instansi yang Dilamar hingga Jangan Paksakan Jurusan