Pencurian Alat Berat di Jambi
Tergabung Sindikat Profesional Pencurian Komponen Alat Berat, 7 Warga Merangin Diringkus Polda Jambi
Berita Kriminal -M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34), ditangkap saat sedang menjual barang hasil curian di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Tergabung Sindikat Profesional Pencurian Komponen Alat Berat, 7 Warga Merangin Diringkus Polda Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terlibat jaringan pencurian komponen alat berat di Provinsi Jambi, 7 warga Merangin diringkus tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polres Merangin dan Jatanras Polda Sumsel pada Senin (12/7/2021).
Dua pelaku yakni M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34), ditangkap saat sedang menjual barang hasil curian di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara, 5 pelaku lainnya yakni Winarno (43), Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andika Saputra (38), Wawan Setiawan (35) juga ditangkap di hari yang sama, di wilayah Pamenang, Sarolangun.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku merupakan jaringan yang profesional dalam pencurian komponen alat berat.
"Dua pelaku kita tangkap di Palembang, saat menjual hasil curian," ujarnya, Jumat (16/7/2021) pagi.
Penangkapan pelaku berkat kerja sama dengan tim Jatanras Polda Sumsel. Di mana, diketahui sekelompok orang sedang menjual komponen alat berat.
Mendapat informasi, tim langsung bergerak, dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti.
Hasil introgasi, petugas mendapat informasi bahwa 5 pelaku lainnya sedang berada di di wilayah Mandiangin, tim kembali bergerak dan berhasil meringkus seluruh pelaku.
"Ini sengaja kita rilis di Polda, karena mereka satu jaringan, dan semua kita tangkap," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Aksi para pelaku ini sendiri dikomandoi oleh satu orang, yakni tersangka bernama Rifai.
Kata Kombes Pol Kaswandi Irwan, tersangka Rifai menjadi otak dibalik aksi para pelaku.
"Jadi, komplotan ini dipimpin oleh tersangka Rifai, dialah yang mengatur semuanya," ujarnya lagi.
Menurut Kombes Pol Kaswandi Irwan, semua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.
Dua tersangka menjadi pemetaan lokasi atau pemantau, dua pelaku bertugas untuk melakukan pembongkaran, satu pelaku bertugas sebagai leader dan dua lainnya membantu mendukung.
Sebelum menjalankan aksinya, dua pelaku terlebih dahulu memantau lokasi, dengan menyamar menjadi petugas keamanan, dan Helper.
Setelah memahami lokasi dan target, malam harinya para pelaku beraksi.

"Sejauh ini yang kita ketahui baru dua TKP, pertama pada Rabu 20 Juni 2021 dan 7 Juni dan ada di Merangin," jelas Kaswandi.
Total kerugian akibat aksi pelaku ini mencapai Rp 100 juta.
Ketujuh pelaku sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Wilayah Sumatera Selatan dengan tersangka Rifai dan Andre.
Petugas kembali melakukan pendalaman, dan berhasil meringkus 5 pelaku lainnya di wilayah Desa Lantak Seribu, Pamenang, Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(tribunjambi/aryo tondang)
• Tim Gabungan Polda Jambi Berhasil Tutup Seribu Sumur Minyak Ilegal, Terbanyak di Wilayah Bajubang
Baca juga: Resmob Polda Jambi dan Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pencurian Komponen Alat Berat di Jambi
Baca juga: Tips Lolos Daftar CPNS dan PPPK 2021, Cari Tau Instansi yang Dilamar hingga Jangan Paksakan Jurusan