Kasus Rudapaksa

Nasib Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Penginapan, Modusnya untuk Cek Keperawanan

Nasib gadis 18 tahun berinisal PIS (18) masih trauma hingga saat ini karena dirudapaksa oleh ayah kandungnya dengan modus cek keperawanan.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri 

Ia mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan rudapaksa itu terhadap putrinya.

Namun, upaya jahatnya itu selalu gagal.

Baca juga: Ini Tanggapan Ketua IDI Jambi Soal Vaksin Ketiga Merek Moderna Untuk Tenaga Kesehatan di Jambi

Korban Trauma

Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).

Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.

Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing.

Mencoba Rudapaksa Sampai 3 Kali

Dipercobaan ketiga, dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.

Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."

"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.

"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.

Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kadarislam.

Mengetahui dirinya terancam dipenjara, pelaku pun mengaku menyesal.

"Saya sangat menyesal sekali," ucap pelaku sambil menunduk. (*)

SUMBER : TribunTimur

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved